Jakarta - Suaranya bergetar keras. Andi Johan tak kuasa
menahan amarahnya usai mendengar kekalahan merek helmnya, INX melawan
INK. Bukannya tanpa alasan, sebab Andi merintis usahanya dari nol,
dibina Pemda DKI Jakarta dan diakui oleh Dirjen HAKI tetapi malah
dikalahkan pengadilan.
"Saya sangat kaget dan benar-benar putusan
tidak adil. Saya benar-benar dilecehkan," kata Andi saat berbincang
dengan detikcom, Kamis (14/3/2013).
Kemarahannya bukan tanpa
alasan. Andi merintis industrinya dengan utang bank Rp 250 juta pada
2003. Lalu uang tersebut dia gunakan untuk membeli modal membuat home
industri helm dengan membuat UD Sumber Rejeki di Sumur Bor, Cengkareng,
Jakarta Barat.
"Pertama kali saya mempekerjakan 15 karyawan," kisah Andi.
Seiring
waktu, bisnisnya berkembang. Karyawan bertambah menjadi 60 orang dengan
kemampuan produksi 400 helm per hari. Helm hasil buatannya dilepas ke
pasaran dengan harga Rp 110 ribu, sementara untuk produk yang sekelas Rp
250 ribu.
Lantas dia pun mendaftarkan merek 3 helm produksinya yaitu INX, GSP dan MDL pada kurun 2008.
"Saya
mengurus sesuai prosedur ke Ditjen HAKI, tak ada intervensi sama
sekali. Hanya Rp 600 ribu, sertifikat merek didapat," tutur mantan
penjual spare part mobil ini.
Kurun 2010, datang kebijakan helm
wajib ber-SNI, Andi dibina Dinas Perindustrian DKI Jakarta. Perusahannya
pun menjadi CV Sumber Rejeki. Hingga datanglah badai gugatan merek dari
helm INK ke pengadilan.
"Saya tahunya merek helm saya digugat
dikasih tahu teman, dia baca di koran," kisah wiraswastawan yang sudah
kenyang jatuh bangun berusaha.
Latas belakang di atas itulah yang
membuatnya sangat marah saat mengetahui Pengadilan Jakarta Pusat (PN
Jakpus) yang memerintahkan mereknya diganti.
"Kalau seperti ini saya bisa bunuh diri!," kata Andi mengakhiri perbincangan.
Seperti
diketahui, Andi digugat Eddy Tedjakusuma pemilik merek INK. Kasus
bermula saat Eddy keberatan terhadap pendaftaran merek INX yang
mempunyai kesamaan dengan merek INK miliknya.
Kasus ini bergulir ke PN Jakpus yang dimenangkan Eddy. Atas vonis ini, Andi langsung kasasi.
=========================================================================================
Jakarta - Andi Johan, pemilik merek helem INX, mengajukan kasasi atas
putusan Pengadilan Niaga yang mengabulkan gugatan Eddy Tedjakusuma,
pemilik merek INK."Kami putuskan untuk mengajukan upaya kasasi.
Klien kami menyatakan keberatan dengan putusan Pengadilan yang
mengabulkan gugatan merek INK," kata kuasa hukum Andi Johan, Irawan
Arthen, Minggu (31/3/2013). Irawan bersikukuh bahwa tidak ada persamaan pada pokoknya antara merek INX dengan INK, baik dari bunyi maupun secara visual. Catatan
lain, kata Irawan, pengadilan tidak mempertimbangkan bukti dari
pihaknya yang menegaskan konsumen maupun pelanggan tidak bingung dengan
adanya dua merek helem ini.
Sementara itu, Ludiyanto selaku
kuasa hukum Eddy Tedjakusuma mengaatakan bahwa kasasi adalah hak Andi.
Ludiyanto hanya menegaskan berdasarkan putusan pengadilan terbukti
pendaftaran merek INX didasarai iktikad tidak baik.
"Pengadilan
sudah memutuskan adanya persamaan pada pokonya merek INK dan INX.
Persamaan itu terlihat dari susunan huruf atau kata, bunyi pengucapan
maupun perlindungan jenis barang," katanya.
Pengadilan juga
menyatakan batal pendaftaran merek INX ke Direkttorat Merek di bawah No.
IDM000220449 untuk melindugi kelas barang 09.
Adapun, Eddy
selaku pemegang sertifikat merek INK No. 483685 tertanggal 18 Agustus
2000 yang diperpanjang di bawah daftar No.IDM000264191 tanggal 18
Agustus 2010 untuk kelas 09 yakni helm.
Eddy keberatan dengan
adanya pendaftaran merek INX yang dinilai memiliki persamaan pada
pokoknya dengan merek INK yang telah terdaftar sebelumnya dan berada
pada kelas barang yang sama.
|