Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan
(Kemendag) Nus Nuzulia Ishak mengatakan, pihaknya melarang dua produk
pompa air impor dari China dijual di pasar Indonesia karena tidak sesuai
dengan syarat keamanan dan standar nasional.
"Ada dua merek produk pompa air yang sekarang tidak boleh beredar,
dan keduanya impor dari China," kata Nus Nuzulia pada razia Tim Terpadu
Pengawasan Barang Beredar, di Pekanbaru, Kamis.
Tim Terpadu merupakan bentukan Kementerian Perdagangan (Kemendag)
yang lintas departeman diantaranya Kementerian Perindustrian, Badan POM,
Bareskrim Polri dan, Bea Cukai. Tim terpadu menggelar razia terhadap
peredaran barang ilegal dan berbahaya di Riau selama dua hari terakhir
yakni di Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.
Dalam razia itu tim terpadu masih menemukan dua produk pompa air
impor dari China yang dilarang , tapi masih dijual bebas di pasar.
Tim terpadu menemukannya di sebuah toko di Jalan Juanda, Pekanbaru.
Merk pompa air yang dilarang dijual itu adalah Multipro dan Firman.
Nus Nuzulia menjelaskan, pompa air merk Multipro tidak memiliki Standar
Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang.
"Bagi penjualnya nanti bisa dikenakan hukuman pidana," katanya.
Ketua Tim Terpadu, Lucky S. Slamet, mengatakan pada pompa air merk
Firman sudah memiliki SNI tapi ternyata tidak memenuhi standar. Hasil
uji laboratorium pada pompa air itu menunjukan produk tersebut tidak
memenuhi syarat mutu sebagaimana yang dipersyaratkan pada SNI.
"Jadi ini sebuah penipuan, bahwa mereka awalnya sudah berjanji akan
membuat produk sesuai SNI tapi ternyata dibuat tidak sesuai
spesifikasinya," kata Lucky.
Selain itu, ia meminta agar masyarakat teliti sebelum membeli produk,
terutama barang impor. Selain harus memiliki SNI, produk impor yang
dijual di Indonesia seharusnya memiliki petunjuk manual dan garansi
berbahasa Indonesia.
"Jangan salah pilih hanya karena harganya lebih murah, tapi ternyata tidak sesuai standar," katanya.
Pemilik toko Metropolitan, Ali, mengatakan dirinya tidak mengetahui
kalau dua produk pompa air itu dilarang beredar karena tidak sesuai
standar. Ia mengatakan masih memiliki 12 pompa air merk tersebut di
tokonya.
|