Kementerian Perdagangan akhirnya merilis aturan terkait impor telepon seluler, tablet dan komputer jinjing.
Bachrul Chairi, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengatakan melalui Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012, pemerintah ingin mewujudkan
keselamatan dan kesehatan kerja dan mendukung industrialisasi ponsel di
masa yang akan datang.
"Seiring meningkatnya volume impor ketiga jenis produk tersebut yang
banyak tidak memenuhi standar, sehingga sebagai bagian dari perlindungan
konsumen, maka perlu diperhatikan standar mutu dan teknis produk
dimaksud," kata Bachrul.
Bachrul menegaskan, melalui Permendag ini, setiap telepon seluler,
komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus memenuhi standar
dan persyaratan teknis yang berlaku.
Beberapa contoh syarat teknis yang ditetapkan, antara lain syarat
pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa
Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
Beberapa contoh syarat teknis yang ditetapkan, antara lain syarat
pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa
Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk
tersebut, perusahaan harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT)
dan Persetujuan Impor (PI) Telepon Seluler, Komputer Genggam dan
Komputer Tablet dari Menteri Perdagangan.
Untuk mendapatkan PI tersebut, IT harus terlebih dahulu mendapatkan
Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Direktur Jenderal Industri
Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian,
dan Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
Berdasarkan ketentuan, telepon seluler, komputer genggam dan komputer
tablet yang diimpor oleh IT hanya dapat diperdagangkan atau
dipindahtangankan kepada distributor dan tidak kepada retailer ataupun
konsumen langsung.
Impor ketiga jenis produk ini juga hanya dapat dilakukan melalui
pelabuhan laut dan udara tertentu. Untuk pelabuhan laut yang
diperbolehkan, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung
Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di
Makassar.
Sementara itu, untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan,
Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya,
dan Hasanuddin di Makassar. Kemudian, surveyor yang ditunjuk oleh
Menteri Perdagangan akan melakukan verifikasi atau penelusuran teknis
impor terlebih dahulu di pelabuhan muat terhadap setiap pelaksanaan
impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Pelaksanaan impor ketiga jenis produk tersebut, yang sebelumnya
diatur dalam Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010, masih dapat dilakukan
oleh IT-Produk Tertentu selama dikapalkan dari negara asal sebelum 1
Januari 2013 dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 28
Februari 2013.
Adapun dokumen untuk pembuktian adalah bill of lading atau airway
bill dan invoice untuk memperlihatkan waktu pengapalan dari negara asal,
serta dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1) yang menunjukkan waktu
tiba di pelabuhan tujuan. "Permendag nomor 82 Tahun 2012 ini mulai
berlaku pada 1 Januari 2013," tegas Bachrul. |