|
Kebijakan Pembatasan Impor Kelompok Barang Dihapus |
|
|
Permendag 59/2012 diterbitkan untuk merevisi Permendag 27/2012 mengenai ketentuan angka pengenal importir.
Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan merilis Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) 59/2012 untuk merevisi Permendag 27/2012
mengenai ketentuan angka pengenal importir (API). Revisi tersebut
memungkinkan perusahaan pemilik API-Umum (API-U) dapat mengimpor lebih
dari satu kelompok barang (section).
Dalam peraturan yang ditandatangani Mendag pada 21 September 2012
tersebut menyebutkan, pemilik API-Umum (API-U) dapat mengimpor jenis
barang lebih dari satu section dengan beberapa syarat. Sebelumnya,
Permendag 27/2012 hanya membolehkan pemilik API-U untuk mengimpor hanya
satu jenis barang untuk satu section saja.
Dalam revisi yang termuat pada pasal 4 ayat 3 Permendag 59/2012
tersebut, perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor lebih dari satu
bagian jika perusahaan tersebut mengimpor barang yang berasal dari
perusahaan yang berada di luar negeri, dan memiliki hubungan istimewa
dengan perusahaan pemilik API-U tersebut.
Hubungan istimewa yang dimaksud, meliputi persetujuan kontraktual untuk
berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi, kepemilikan
saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan atau distributor, perjanjian
pinjaman, atau perjanjian penyediaan barang.
Impor lebih dari satu section barang juga diizinkan jika perusahaan
pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki negara.
Pada Permendag revisi tersebut juga dijelaskan bahwa barang-barang yang
diperbolehkan impor lebih dari satu section merupakan barang yang
diberikan fasiltias pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri
dalam jangka waktu paling singkat dua tahun sejak tanggal pemberitahuan
pabean impor. Tercatat pula bahwa barang impor tersebut dapat
dipindahtangankan kepada pihak lain.
Permendag yang mulai berlaku sejak 21 September 2012 tersebut juga
memuat ketentuan bahwa, barang industri tertentu yang diimpor sebagai
barang komplementer, harus sesuai dengan izin usaha di bidang industri
yang dimiliki oleh pemegang API-Produsen. Selain itu, barang tersebut
juga harus berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri yang
mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-Produsen.
Dalam Permendag revisi ini, Mendag juga menambahkan satu ayat pada pasal
11 yang menyebutkan bahwa penetapan sebagai produsen importir berlaku
hanya untuk jangka waktu tertentu. Penetapan lama jangka waktu tersebut
disesuaikan dengan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat
pusat.
Revisi tersebut, menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan Deddy Saleh, didasari pertimbangan adanya beberapa importir
yang harus mengimpor jenis barang dari section lain. Dia mencontohkan,
pengusaha otomotif, selain mengimpor mobil, ada juga yang mengimpor
onderdil sebagai pendukung layanan purna jual.
Padahal, untuk onderdil saja bisa terbagi menjadi 12 kelompok barang, di
antaranya onderdil dari besi, karet, kaca, kulit, dan kayu. “Jadi,
kalau kami batasi hanya satu kelompok barang, itu akan menyulitkan,”
kata dia, hari ini. |
|
|
|
|
|