JAKARTA. Kementerian Perdagangan memperketat impor tablet,
telepon seluler (ponsel) dan komputer genggam (laptop) mulai 1 Januari
2013. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan memperketat impor ketiga jenis
produk itu karena volume impornya meningkat sehingga standar mutu maupun
persyaratan teknisnya harus lebih diperhatikan demi melindungi
konsumen.
Pengetatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor
Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet tanggal 27
Desember 2012. Beleid tersebut berlaku mulai 1 Januari 2013.
"Dalam Permendag ini, setiap telepon seluler, komputer genggam, dan
komputer tablet harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang
berlaku," tegas Gita dalam rilis yang diterima KONTAN, akhir pekan lalu.
Adapun syarat yang ditetapkan antara lain syarat pelabelan, manual
dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan
oleh Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian
Perdagangan. Selain itu, masih ada standar teknis dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
Untuk dapat mengimpor ketiga jenis produk itu, perusahaan masih harus
mendapat penetapan importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor (PI)
dari Kemdag.
Untuk mendapat PI, perusahaan harus lebih dulu mendapat tanda
pendaftaran produk (TPP) impor dari Dirjen Industri Unggulan Berbasis
Teknologi Kementerian Perindustrian, serta sertifikasi alat dan
perangkat telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang diimpor
oleh IT hanya dapat diperdagangkan kepada distributor," terang Plt
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Bachrul Chairi.
Importir dilarang menjualnya kepada peritel maupun konsumen langsung.
Impor untuk ketiga jenis produk juga hanya dapat dilakukan melalui
pelabuhan laut tertentu, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di
Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya dan
Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan pelabuhan udaranya adalah Polonia
Medan, Soekarno Hatta Tangerang, Ahmad Yani Semarang, Juanda Surabaya,
dan Hasanuddin Makassar.
Sebagai informasi, impor ketiga jenis produk sebelumnya diatur dalam
Permendag No. 57 Tahun 2010. Yang pasti, impor untuk produk tertentu
masih bisa dilakukan selama dikapalkan dari negara asal sebelum 1
Januari 2013 dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 28 Februari
2013.
Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Ina Hutasoit, tak
keberatan dengan beleid impor ponsel. Hal ini justru bisa memberi
jaminan dan keamanan bagi pelanggan yang selama ini kurang mendapat
jaminan dari prinsipal. Selama ini banyak produk telepon genggam impor
yang tak memiliki cabang prinsipal di Indonesia, sehingga menyulitkan
pelanggan saat membutuhkan garansi atau kejelasan produk yang mereka
beli. Namun Ina bilang belum banyak importir mengetahui tenggat waktu impor karena belum ada sosialisasi dari pemerintah. |