Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328354
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Pemerintah Perketat Impor Tablet, Ponsel & Laptop

JAKARTA. Kementerian Perdagangan memperketat impor tablet, telepon seluler (ponsel) dan komputer genggam (laptop) mulai 1 Januari 2013. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan memperketat impor ketiga jenis produk itu karena volume impornya meningkat sehingga standar mutu maupun persyaratan teknisnya harus lebih diperhatikan demi melindungi konsumen.

Pengetatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet tanggal 27 Desember 2012. Beleid tersebut berlaku mulai 1 Januari 2013.

"Dalam Permendag ini, setiap telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku," tegas Gita dalam rilis yang diterima KONTAN, akhir pekan lalu.

Adapun syarat yang ditetapkan antara lain syarat pelabelan, manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan. Selain itu, masih ada standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk dapat mengimpor ketiga jenis produk itu, perusahaan masih harus mendapat penetapan importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor (PI) dari Kemdag.
Untuk mendapat PI, perusahaan harus lebih dulu mendapat tanda pendaftaran produk (TPP) impor dari Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Kementerian Perindustrian, serta sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang diimpor oleh IT hanya dapat diperdagangkan kepada distributor," terang Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Bachrul Chairi.

Importir dilarang menjualnya kepada peritel maupun konsumen langsung. Impor untuk ketiga jenis produk juga hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut tertentu, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan pelabuhan udaranya adalah Polonia Medan, Soekarno Hatta Tangerang, Ahmad Yani Semarang, Juanda Surabaya, dan Hasanuddin Makassar.
Sebagai informasi, impor ketiga jenis produk sebelumnya diatur dalam Permendag No. 57 Tahun 2010. Yang pasti, impor untuk produk tertentu masih bisa dilakukan selama dikapalkan dari negara asal sebelum 1 Januari 2013 dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 28 Februari 2013.

Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Ina Hutasoit, tak keberatan dengan beleid impor ponsel. Hal ini justru bisa memberi jaminan dan keamanan bagi pelanggan yang selama ini kurang mendapat jaminan dari prinsipal. Selama ini banyak produk telepon genggam impor yang tak memiliki cabang prinsipal di Indonesia, sehingga menyulitkan pelanggan saat membutuhkan garansi atau kejelasan produk yang mereka beli. Namun Ina bilang belum banyak importir mengetahui tenggat waktu impor karena belum ada sosialisasi dari pemerintah.
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012