JAKARTA. Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ikan kaleng akan disegera dilaksanakan pada tahun 2015. Kalangan pelaku usahapun mengaku siap untuk dapat menerapkannya. Implementasi SNI tersebut tidak lain adalah sebagai upaya untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Saut P Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, perdagangan bebas ASEAN tahun 2015 akan mendorong terjadinya persaingan yang ketat. Oleh sebab itu maka perlu diterapkan SNI untuk produk ikan kaleng menjadi mandatory guna memenangkan persaingan pasar bebas ASEAN. Penerapan SNI wajib ini dimaksudkan untuk mampu menghadapi serbuan produk impor ikan kaleng saat MEA diimplementasikan. Pasalnya setelah MEA tersebut tidak berlaku lagi hambatan tarif dan lalu lintas produk di negara-negara ASEAN. Indonesia tentu dipandang oleh negara-negara ASEAN sebagai potensi pasar yang besar karena 230 juta orang dari sekitar 600 juta penduduk ASEAN. Mengutip data KKP, saat ini terdapat 48 industri pengalengan ikan di Indonesia yang tersebar di daerah pengambengan Bali, Banyuwangi, Pasuruan dan Bitung. Beberapa perusahaan tersebut juga telah mampu menerapkan SNI. "Tujuan utama (SNI) adalah untuk mengamankan pasar dalam negeri dari serbuan produk ikan kaleng dari negara-negara ASEAN lainnya," kata Saut, Senin (29/9). Dengan pemberlakuan SNI tersebut, Saut berharap produk ikan kaleng dalam negeri dapat bersaing dengan produk ikan kaleng impor yang juga harus memenuhi SNI. Selain itu, Saut berharap keberadaan Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan sebagai infrastruktur mutu yang telah dimiliki oleh KKP untuk menilai kesesuaian terhadap SNI perlu didukung. Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan yaitu Balai Besar Pengembangan dan Pengendalian Hasil Perikanan, saat ini telah mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional dengan Nomor LS-Pr-040-IDN. |