Pemerintah mulai memberlakukan sistem Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan anak-anak beberapa bulan lagi. Menteri Perindustrian, M. S. Hidayat, menegaskan hal itu, kepada VIVAnews lewat pesan tertulisnya, Selasa 25 Februari 2014. "Akan diberlakukan April," kata dia.
Hidayat mengungkapkan, pemerintah tengah melakukan sosialisasi kepada para pedagang mainan. Sebab, kalau tidak ada label SNI pada mainan, barang tersebut akan ditarik dari peredaran.
"Sekarang sedang sosialisasi di lima kota besar," kata dia.
Menurut Hidayat, lima kota besar tersebut adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Batam, dan Surabaya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013. Isinya adalah pemberlakuan label SNI pada mainan anak-anak. SNI tersebut, mencakup aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisik dan mekanik, sifat mudah terbakar, migrasi unsur tertentu, serta mainan untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal. |