Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328285
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
SNI untuk Mainan Diberlakukan April 2014

Pemerintah mulai memberlakukan sistem Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan anak-anak beberapa bulan lagi.

Menteri Perindustrian, M. S. Hidayat, menegaskan hal itu, kepada VIVAnews lewat pesan tertulisnya, Selasa 25 Februari 2014. "Akan diberlakukan April," kata dia. 

Hidayat mengungkapkan, pemerintah tengah melakukan sosialisasi kepada para pedagang mainan. Sebab, kalau tidak ada label SNI pada mainan, barang tersebut akan ditarik dari peredaran.

"Sekarang sedang sosialisasi di lima kota besar," kata dia.

Menurut Hidayat, lima kota besar tersebut adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Batam, dan Surabaya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013. Isinya adalah pemberlakuan label SNI pada mainan anak-anak.

SNI tersebut, mencakup aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisik dan mekanik, sifat mudah terbakar, migrasi unsur tertentu, serta mainan untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal.

 
Related News
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
KEMENDAG Berlakukan 200 SNI Wajib Tahun 2013
Pemberlakuan SNI Wajib untuk Produk Kabel Listrik
SNI Plastik - Tangki air silinder vertikal - Polietilena (PE) - SNI 7276:2008
SNI Ban Lokal & Luar Negeri
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012