JAKARTA - Pemilik merek Cheese Cake bersikukuh pada gugatannya dan menolak gugatan balik yang dilayangkan oleh perusahaan asal Amerika Serikat, The Cheesecake Factory Assets Co LLC, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum De Silva U Chandra Sri Lai (penggugat sekaligus pemilik sertifikat merek Cheese Cake), Isnaeni mengatakan kliennya tetap pada gugatan semula. "Intinya kami menolak jawaban tergugat, juga menolak gugatan balik mereka," katanya seusai sidang, Selasa (5/2).
Selain itu, Isnaeni menyoroti jawaban tergugat (The Cheesecake Factory Assets) yang tidak menjawab pokok perkara penghapusan merek yang telah tidak digunakanselama 3 tahun. Tergugat, katanya, mengalihkan dengan gugatan balik.
Kuasa hukum tergugat Riyo Hanggoro Prasetyo dari kantor Suryomucito & Co tidak mau memberikan komentar dengan alasan tidak diberi wewenang untuk bicara kepada media dari kliennya.
Sebelumnya, penggugat minta majelis hakim untuk menghapus dua merek yakni The Cheesecake Factory dengan No.IDM000068652 pada kelas barang 30 dan The Cheesecake Factory dengan No.IDM000108999 pada kelas 43.
Kedua merek yang terdaftar di Direktorat Merek pada Ditjen HKI tersebut dimiliki perusahaan yang melantai di pasar saham NASDAQ.
Adapun, penggugat adalah pemilik merek Cheese Cake yang terdaftar sejak 1 Maret 2004 dengan No.IDM000050336 untuk melindungi kelas barang 35, yaitu toko yang menyediakan roti, kue, dan minuman.
Pada mulanya merek tersebut atas nama PT Deserta Faktori Gelato, namun telah dialihkan kepada De Silva dengan notifikasi No.HKI.4.01.04.0623/11 tanggal 17 Oktober 2011.
Chandra Sri Lai yang ingin mengembangkan usaha bermaksud mendaftarkan merek Cheese Cake di kelas barang 30 dengan nomor agenda D00-2012.036797 dan pada kelas 43 dengan agenda J00-2012-036795.
Upaya itu terhambat, pasalnya mereka menemukan dalam daftar umum terdapat merek The Cheesecake Factory yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan Cheese Cake.
"Akan tetapi setelah penggugat telusuri ternyata tergugat sama sekali tidak menggunakan merek-merek terdaftar miliknya tersebut di dalam produksi dan pemasaran di Indonesia," kata penggugat dalam berkas gugatan.
Karena merasa ekspansi bisnisnya terhalang, penggugat mengajukan gugatan pengapusan merek No.45/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang terdaftar di kepaniteraan pada 6 Agustus 2012. Sesuai dengan UU No.15 tahun 2001 tentang Merek, merek yang tidak dipakai selama 3 tahun berturut-turut dapat dihapus.
Kemudian Cheesecake Factory Assets mengajukan gugatan balik kepada pemilik merek Cheese Cake dengan minta majelis hakim menghapus merek yang dikuasai Chandra Sri Lai itu.
Alasan perusahaan AS itu karena penggugat menggunakan nama atau merek dagang yang tidak sesuai sertifikat yang dipegangnya dengan menambahkan kata Factory, sehingga secara komersial mereka menggunakan merek Cheese Cake Factory.
"Penggugat memiliki iktikad tidak baik dalam mengajukan gugatan a quo karena gugatan diajukan berdasarkan suatu pelanggaran merek," ujar tergugat dalam berkas jawaban.
Penggunaan itu, kata tergugat, justru membuktikan bahwa penggugat telah menggunakan merek/nama dagang yang melanggar pendaftaran merek The Cheesecake Factory No.IDM000068652 dan No.IDM000108999.
The Cheesecake Factory Inc adalah distributor cheesecake di AS. Perusahaan ini mengoperasikan 165 restoran makan layanan lengkap, 151 di bawah nama The Cheesecake Factory, 13 di bawah Cafe Grand Lux dan satu RockSugar Pan Asian Kitchen.
=================================================================================================
Merek The Cheese Cake Factory dibatalkan
JAKARTA - Langkah pengusaha lokal untuk penghapusan merek The Cheesecake Factory milik perusahaan asal Amerika The Cheesecake Factory Assets Co LLC membuahkan hasil. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penghapusan merek milik perusahaan negeri Paman Sam itu yang diajukan oleh De Silva U Chandra Sri La.
Dalam pertimbangannya, perusahaan Amerika Serikat itu terbukti tidak menggunakan merek The Cheesecake Factory dalam kurun waktu tiga tahun secara berturut-turut. Sesuai dengan UU No.15 tahun 2001 tentang Merek, maka merek tersebut dapat dihapus. Terkait putusan ini, Riyo Hanggoro Prasetyo selaku kuasa hukum The Cheesecake Factory Assets Co LLC belum bisa memberikan komentarnya. "Nanti kami sampaikan terlebih dulu ke klien. Nanti setelah itu baru ada sikap dari kami," katanya.
Sementara itu, Isnaini selaku kuasa hukum De Silva mengaku cukup puas dengan putusan pengadilan. "Putusan ini telah sesuai dengan gugatan yang telah kami ajukan," ujarnya.
De Silva adalah pemilik merek Cheese Cake yang terdaftar sejak 1 Maret 2004, Namun ia merasa terganggu dengan pendaftaran merek dari lawannya itu karena mereka tak pernah menggunakannya hingga tiga tahun lamanya. |