Izin Edar PKD ( Perbekalan Kesehatan Dalam Negeri ) : 1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri (kalau sifat rumah tangga / industri kecil). 4. Rekomendasi DinKes.
5. Mempunyai izin Produksi.(lengkap dengan penanggung jawab teknis).
6. Registrasi DEP KES. Izin Edar PKL ( Perbekalan Kesehatan Luar Negeri ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus
terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin Pabean, API,NIK & IT. 4. Rekomendasi DinKes, PSB sarana gudang.
5. Pabrik luar negeri harus mempunyai : - Certificate of Free Sale. - Letter of Authority. - Coa (Certificate of Analysis), dll.
6. Registrasi DEP KES. |