Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328347
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Sengketa Merek : STL (Andreas Stihl Gugat Pengusaha Lokal)

Produsen gergaji asal Jerman, Andreas Stihl AG&Co.KG, berseteru dengan pengusaha lokal atas pendaftaran merek STL atas nama He Sok Khui.

"Kami mengajukan gugatan pembatalan merek STL milik He Sok Khui IDM000294755 yang sudah terdaftar Direktorat Merek," kata kuasa hukum Andreas Stihl, Donni Siagian, Rabu (27/3).

Merek STL milik He Sok Khui (tergugat) memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek STIHL milik Andreas Stihl (penggugat).

Persamaan itu terlihat dari susunan huruf, cara penulisan, persamaan bunyi ucapan, dan persamaan jenis barang. Susunan huruf dan cara penulisan merek milik tergugat hanya mengurangi huruf I dan H yang ditulis secara mendatar dan digabung, yaitu STL.

Adapun, bunyi ucapan STL dapat dibaca "stil" atau "setel," sehingga bunyi ucapan tersebut memiliki persamaan bunyi dengan STIHL.  

Keduanya juga terdaftar pada kelas barang 07, yaitu kelas dengan jenis barang gergaji rantai, gergaji mesin atau listrik, mesin pengasah, dan pisau potong keramik yang menggunakan listrik.  

Menurut penggugat, pendaftaran merek STL pada 2 September 2008 milik He Sok Khui didasari dengan iktikad tidak baik karena tanpa hak dan tanpa seizin Andreas Stihl.

Selain itu, menurut penggugat merek STIHL adalah merek terkenal yang sudah tersebar di lebih  40 ribu dealer yang tersebar di 160 negara pada lima benua.

Menurut gugatan, perusahaan juga kerap melakukan inovasi, modifikasi, dan promosi produk-produknya melalui media massa di berbagai negara, seperti Brazil, Jerman, Perancis, Italia, dan Inggris.

Bahkan, Andreas Stihl juga mempromosikan melalui website dan memiliki 452 nama domain atas nama perusahaan.

Di Indonesia, merek STIHL telah masuk sejak 1973 yang diimpor pertama kali oleh CV Montrado. Pada 1982, STIHL digunakan dan dipasarkan secara terus menerus melalui distributor tunggalnya PT Indokita Makmur.

Bahkan, keterkenalan merek ini juga telah diakui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang tercatat dalam Buku Himpunan Daftar Merek Terkenal sejak tahun 1996.

Dalam salah satu putusan Pengadilan Niaga Jakarta No. 35/Merek/2006/PN.Niaga/JKT.PST tanggal 15 Juni 2006, keterkenalan itu diakui. Kala itu perusahaan Jerman menggugat pemegang merek "7HILS."

Oleh karena itu penggugat meminta kepada pengadilan untuk mencoret merek STL dari Daftar Umum Merek dan membatalkan pendaftaran merek STL atas nama tergugat dengan segala akibat hukumnya.

Kuasa hukum  He Sok Khui Ariefianto membantah semua tudingan yang disampaikan Andreas Stihl. Dia menegaskan bahwa antara merek STL dengan merek STIHL itu tidak ada persamaan antara.

"Bunyi pengucapannya berbeda, ini sudah jelas. Jenis hurufnya juga berbeda dan dalam merek STL ada background warna merah. Sedangkan STIHL tidak ada," tegasnya kepada wartawan.

Ariefianto menuturkan kliennya melakukan pendaftaran dengan iktikad baik sejalan dengan penerimaan oleh Direktorat Merek di bawah nomor IDM000294755.
 
Related News
Penindakan Pelanggaran Merek
Dua Merek Pompa Air Import Dilarang Dipasarkan
Merk Helm INX Dibatalkan, Andi : Saya Bisa Bunuh Diri !
Sengketa Merek : Cheese Cake (Pemilik Tolak Gugatan Balik The Cheescake Factory Asset AS)
Sengketa Merek : GISI (GS Yuasa Menangkan Gugatan Gramitrama)
Pendaftaran Merek Dunia dibawah Naungan WIPO
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012