|
Sengketa Merek : STL (Andreas Stihl Gugat Pengusaha Lokal) |
|
|
Produsen gergaji asal Jerman, Andreas Stihl AG&Co.KG, berseteru
dengan pengusaha lokal atas pendaftaran merek STL atas nama He Sok Khui.
"Kami
mengajukan gugatan pembatalan merek STL milik He Sok Khui IDM000294755
yang sudah terdaftar Direktorat Merek," kata kuasa hukum Andreas Stihl,
Donni Siagian, Rabu (27/3).
Merek STL milik He Sok Khui (tergugat) memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek STIHL milik Andreas Stihl (penggugat).
Persamaan
itu terlihat dari susunan huruf, cara penulisan, persamaan bunyi
ucapan, dan persamaan jenis barang. Susunan huruf dan cara penulisan
merek milik tergugat hanya mengurangi huruf I dan H yang ditulis secara
mendatar dan digabung, yaitu STL.
Adapun, bunyi ucapan STL dapat
dibaca "stil" atau "setel," sehingga bunyi ucapan tersebut memiliki
persamaan bunyi dengan STIHL.
Keduanya juga terdaftar pada
kelas barang 07, yaitu kelas dengan jenis barang gergaji rantai, gergaji
mesin atau listrik, mesin pengasah, dan pisau potong keramik yang
menggunakan listrik.
Menurut penggugat, pendaftaran merek STL
pada 2 September 2008 milik He Sok Khui didasari dengan iktikad tidak
baik karena tanpa hak dan tanpa seizin Andreas Stihl.
Selain
itu, menurut penggugat merek STIHL adalah merek terkenal yang sudah
tersebar di lebih 40 ribu dealer yang tersebar di 160 negara pada lima
benua.
Menurut gugatan, perusahaan juga kerap melakukan inovasi,
modifikasi, dan promosi produk-produknya melalui media massa di
berbagai negara, seperti Brazil, Jerman, Perancis, Italia, dan Inggris.
Bahkan, Andreas Stihl juga mempromosikan melalui website dan memiliki 452 nama domain atas nama perusahaan.
Di
Indonesia, merek STIHL telah masuk sejak 1973 yang diimpor pertama kali
oleh CV Montrado. Pada 1982, STIHL digunakan dan dipasarkan secara
terus menerus melalui distributor tunggalnya PT Indokita Makmur.
Bahkan,
keterkenalan merek ini juga telah diakui Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual yang tercatat dalam Buku Himpunan Daftar Merek
Terkenal sejak tahun 1996.
Dalam salah satu putusan Pengadilan
Niaga Jakarta No. 35/Merek/2006/PN.Niaga/JKT.PST tanggal 15 Juni 2006,
keterkenalan itu diakui. Kala itu perusahaan Jerman menggugat pemegang
merek "7HILS."
Oleh karena itu penggugat meminta kepada
pengadilan untuk mencoret merek STL dari Daftar Umum Merek dan
membatalkan pendaftaran merek STL atas nama tergugat dengan segala
akibat hukumnya.
Kuasa hukum He Sok Khui Ariefianto membantah
semua tudingan yang disampaikan Andreas Stihl. Dia menegaskan bahwa
antara merek STL dengan merek STIHL itu tidak ada persamaan antara.
"Bunyi
pengucapannya berbeda, ini sudah jelas. Jenis hurufnya juga berbeda dan
dalam merek STL ada background warna merah. Sedangkan STIHL tidak ada,"
tegasnya kepada wartawan.
Ariefianto menuturkan kliennya
melakukan pendaftaran dengan iktikad baik sejalan dengan penerimaan oleh
Direktorat Merek di bawah nomor IDM000294755. |
|
|
|
|
|