Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328363
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Aturan Impor Terbit, Harga Gadget Bakal Melonjak

Ketentuan Menteri Perdagangan terbaru yang mengatur impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet berpotensi mendongkrak harga perangkat-perangkat tersebut. Menurut Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, Suhanda Wijaya, pembatasan pintu masuk impor dan mekanisme distribusi yang baru bisa membuat pasokan gadget berkurang. "Harga pun otomatis naik," kata dia kepada Tempo, Rabu, 2 Januari 2013.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 yang berlaku pada 1 Januari 2013, importir gadget berteknologi tinggi harus mendapat lisensi sebagai importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor (PI). Hal ini sebelumnya tidak dipersyaratkan sehingga pedagang dan distributor komputer bisa bebas mengimpor sendiri produk-produk tersebut. Para importir dan distributor besar juga wajib mendirikan pusat layanan (service center) untuk menampung keluhan konsumen serta membuat buku manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia.

Beleid baru ini juga mengatur pintu masuk untuk impor gadget. Barang-barang tersebut kini hanya boleh masuk melalui Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Bandara Polonia Medan, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Hasanuddin Makasar.

Suhanda mengatakan, aturan ini sebetulnya bisa melindungi kepentingan konsumen. Namun, di sisi lain kewajiban-kewajiban tersebut menambah beban importir dan distributor. Dia mengatakan aturan ini membuat importir semakin terbatas sehingga pasokan gadget di pasaran akan berkurang. Selain itu, pengusaha juga dibebani kewajiban mendirikan service center atau sekurang-kurangnya membiayai tenaga alih daya (outsourcing) service center. "Hal ini membuat harga jual naik," katanya.

Sedangkan Ketua Umum Apkomindo, Agustinus Sukandar, berpendapat harga gadget hanya naik sementara dan nilainya tidak signifikan. Sebab, merknya cukup banyak dan pasar untuk produk ini berbentuk persaingan sempurna. "Agar bisa bersaing, setiap pedagang berupaya mencari produk dan pemasok baru sehingga tak perlu menaikkan harga," katanya.
 
Related News
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Pemerintah Perketat Impor Tablet, Ponsel & Laptop
Syarat Izin peredaran IPAD
Syarat Izin edar GPS Navigator di Indonesia
Kemendag Terbitkan Aturan Impor 3 Jenis Elektronik
Speaker Bluetooth Wajib Postel
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012