Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1235482
Thursday, 25th April 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Speaker Bluetooth Wajib Postel

Pengeras suara (bahasa Inggris: loud speaker atau speaker) adalah transduser yang mengubah sinyal elektrik ke frekuensi radio (suara) dengan cara menggetarkan komponennya yang berbentuk membran untuk menggetarkan udara sehingga terjadilah gelombang suara sampai di kendang telinga kita dan dapat kita dengar sebagai suara.

Dalam setiap sistem penghasil suara (loud speaker), pengeras suara merupakan juga menentukan kualitas suara disamping juga peralatan pengolah suara sebelumnya yang masih berbentuk listrik dalam rangkaian penguat amplifier.

Sistem pada pengeras suara adalah suatu komponen yang meggubah kode sinyal elektronik terakhir menjadi gerakan mekanik. Dalam penyimpan suara pada kepingan CD, pita magnetik tape, dan kepingan DVD, dapat di reproduksi oleh pengeras suara loud speaker yang dapat kita dengar. Pengeras suara adalah sebuah teknologi yang memberikan dampak yang sangat besar terhadap budaya kita,

Bluetooth adalah spesifikasi industri untuk jaringan kawasan pribadi (personal area networks atau PAN) tanpa kabel. Bluetooth menghubungkan dan dapat dipakai untuk melakukan tukar-menukar informasi di antara peralatan-peralatan. Spesifiksi dari peralatan Bluetooth ini dikembangkan dan didistribusikan oleh kelompok Bluetooth Special Interest Group. Bluetooth beroperasi dalam pita frekuensi 2,4 Ghz dengan menggunakan sebuah frequency hopping traceiver yang mampu menyediakan layanan komunikasi data dan suara secara real time antara host-host bluetooth dengan jarak terbatas.Kelemahan teknologi ini adalah jangkauannya yang pendek dan kemampuan transfer data yang rendah.

==================================================

Persyaratan Izin beredar "Bluetooth Speaker" di Indonesia :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Sertifikasi Postel.
4. SKPLBI (Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia).
5. Petunjuk Manual & Kartu Garansi.
 
Related News
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Pemerintah Perketat Impor Tablet, Ponsel & Laptop
Syarat Izin peredaran IPAD
Syarat Izin edar GPS Navigator di Indonesia
Kemendag Terbitkan Aturan Impor 3 Jenis Elektronik
Aturan Impor Terbit, Harga Gadget Bakal Melonjak
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012