Berikut ini tata cara yang harus diurus untuk dapat eksport Sarang Burung Walet :
1. Izin Ekspor.
2. Izin Penangkaran. 3. Izin Proses
Cuci.
I. Izin Ekspor (Tdk perlu diurus)
1. Akte Perusahaan.
2. Domisili Perusahaan.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak. (NPWP)
4. Surat Izin Usaha Perdagangan. (SIUP)
5. Tanda Daftar Perusahaan. (TDP) 6. Undang - Undang Gangguan (UUG)
7. ET - Eksportir Terdaftar
8. RFID (Ekspor ke China)
9.
Label harus dicantumkan Merek, Jenis, Berat Bersih dan Penangkaran) dan
harus dalam 3 bahasa (Bahasa / English / Mandarin) (Ekspor ke China) 10. Barcode (Ekspor ke China - Berdasarkan ketentuan baru)
II. Izin Penangkaran (Harus diurus)
III. Izin Proses Cuci (TDK perlu diurus)
Persyaratan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), termasuk No II dan III.
Persyaratan Asministrasi : 1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian dan pengesahannya;
2. Memiliki Surat Keterangan Domisili; 3. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. Memiliki Surat Izin HO (Hinder
Ordonnantie); 6. Rekomendasi dari Kabupaten/Kota.
Persyaratan Teknis : 1. Memiliki dokumen Upaya pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL),
yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan; 2. Memiliki bangunan, sarana dan prasarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene-sanitasi; 3. Memiliki tenaga kerja teknis dan
atau penanggung jawab teknis yang
mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner; 4. Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices); 5. Menerapkan cara budidaya unggas yang baik (Good Farming Practices).
*Proses Pencucian : Telah
memenuhi proses seleksi, pencucian, pembersihan dari kotoran, pemanasan
sama atau lebih dari 7OC (tujuh puluh derajat celcius) dalam waktu
sekurang-kurangnya 3,5 (tiga koma lima) . (Sesuai Ketentuan Sarang
Burung Walet ke China) |