|
Penindakan Pelanggaran Merek |
|
|
Rantau Prapat - Penyitaan terhadap roti New Ganda Bread
sebanyak 247 bungkus, kemasan dengan merek New Ganda Bread sebanyak 776
dus serta satu buah papan nama / reklame Toko New Ganda Bread yang
diduga ada hubungan langsung dengan tindak pidana di bidang Merek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 94 Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek terjadi di Toko New Ganda Bread, Bread
& Cake Shop Rantau Prapat, Sumatera Utara pada hari Kamis, 4 Oktober
2012 yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJHKI
berkoordinasi dengan anggota Mabes Polri serta beberapa petugas dari
Polres Labuhan Batu.
Adanya dugaan penggunaan merek Jasa tanpa hak dan tanpa ijin memakai
merek jasa "GANDA" untuk jenis barang jasa dalam kelas 43 berupa
pelayanan dalam menyediakan makanan dan minuman serta kelas 30 berupa
penjualan segala macam roti, kue basah, kue kering, biskuit, wafer,
donat, kembang gula yang mempunyai persamaan dengan Merek Daftar Nomor
IDM. 000060996 dan IDM. 000060997. Tindakan ini dilakukan berdasarkan
adanya laporan kejadian yang disertai barang bukti pelapor dan barang
bukti yang diduga hasil pelanggaran.
|
|
|
|
|
|