Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1332904
Monday, 2nd December 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
PENANGANAN IZIN PENUKAR UANG

MONEY CHANGER
Penukaran uang adalah orang atau organisasi yang bisnisnya merupakan pertukaran koin atau mata uang satu negara, Munculnya uang kertas pada pertengahan abad ke-17 dan perkembangan perbankan modern dan nilai tukar mengambang di abad ke-20 memungkinkan pasar valuta asing berkembang.

Ini memberi jalan bagi bank dan perusahaan keuangan spesialis lainnya seperti biro perubahan dan pialang forex untuk dengan mudah mengubah uang satu negara ke negara lain, dan dengan kepercayaan transparansi yang ditambahkan.

Syarat dan Tata Cara Perizinan Money Changer

a.  Calon penyelenggara KUPVA BB/money changer menyampaikan permohonan izin secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan dilampiri dokumen pendukung sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.


b.  Permohonan izin disampaikan kepada perusahaan jasa yang terkait dalam bidangnya.


c.  Persyaratan Dokumen Perizinan (secara garis besar):

1.    Surat permohonan.

2.    Fotokopi akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas dengan maksud dan tujuan melakukan

       kegiatan jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Travellers Cheque (TC).

3.    Fotokopi pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum

       dan HAM

4.    Dokumen pendukung masing-masing pemegang saham, dewan komisaris dan direksi

5.    Surat pernyataan bermeterai cukup dari masing-masing pemegang saham, direksi dan komisaris

       yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar hitam nasional penarik cek dan atau bilyet giro

       kosong; tidak tercantum dalam daftar kredit macet; tidak pernah dihukum karena tindak pidana

       dalam 2 (dua) tahun terakhir.

6.    Bukti setoran modal.

7.    Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

9.    Fotokopi Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha.

10.  Neraca Perusahaan.

11.  Struktur Organisasi Perusahaan.

Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.

 

 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Importir Hanya Boleh Miliki Satu API
Kebijakan Pembatasan Impor Kelompok Barang Dihapus
Syarat Pendirian Perusahaan Berbasis PT dan CV
Sertifikasi Peternakan Luwak
Peluang Usaha Agribisnis
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012