MONEY
CHANGER
Penukaran
uang adalah orang atau organisasi yang bisnisnya merupakan pertukaran koin atau
mata uang satu negara, Munculnya uang kertas pada pertengahan abad ke-17 dan
perkembangan perbankan modern dan nilai tukar mengambang di abad ke-20
memungkinkan pasar valuta asing berkembang.
Ini memberi jalan bagi bank dan perusahaan keuangan spesialis lainnya seperti
biro perubahan dan pialang forex untuk dengan mudah mengubah uang satu negara
ke negara lain, dan dengan kepercayaan transparansi yang ditambahkan.
Syarat
dan Tata Cara Perizinan Money Changer
a. Calon penyelenggara KUPVA BB/money changer menyampaikan
permohonan izin secara tertulis
kepada Bank Indonesia dengan dilampiri dokumen pendukung sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
b. Permohonan izin disampaikan kepada perusahaan jasa
yang terkait dalam bidangnya.
c. Persyaratan Dokumen Perizinan (secara garis besar):
1. Surat permohonan.
2. Fotokopi akta pendirian badan hukum Perseroan
Terbatas dengan maksud dan tujuan melakukan kegiatan jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Travellers
Cheque (TC).
3. Fotokopi pengesahan sebagai badan hukum Perseroan
Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM
4. Dokumen pendukung masing-masing pemegang saham, dewan
komisaris dan direksi
5. Surat pernyataan bermeterai cukup dari
masing-masing pemegang saham, direksi dan komisaris yang menyatakan tidak
termasuk dalam daftar hitam nasional penarik cek dan atau bilyet giro kosong;
tidak tercantum dalam daftar kredit macet; tidak pernah dihukum karena
tindak pidana dalam 2 (dua) tahun terakhir.
6. Bukti setoran modal.
7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
9. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha.
10. Neraca Perusahaan.
11. Struktur Organisasi Perusahaan.
Demikian
disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
|