Air soda atau air berkarbonasi (Inggris: carbonated water, club soda, soda water, atau sparkling water) adalah air yang dikarbonasikan dan dibuat bersifat efervesen dengan penambahan gas karbon dioksida di bawah tekanan. Air soda mendapatkan namanya dari garam natrium yang dikandungnya mengatakan senyawa ergaram, menambah kualitas yang berbeda bagi sejumlah minuman beralkohol dan tanpa alkohol.
Air soda juga merupakan bahan baku bagi long drink dan koktail. Air soda juga bisa langsung diminum.
Pada tahun 1767, Joseph Priestley dari Inggris menemukan metode memasukkan karbon dioksida ke dalam air ketika menggantung semangkuk air di atas sebuah tong bir di sebuah pabrik bir di Leeds, Inggris. Udara yang menyelimuti bir terfermentasi yang disebutnya sebagai fixed air diketahui dapat membunuh tikus
yang digantung di sana. Priestley kemudian mengetahui bahwa air yang
telah terkarbonasi memiliki rasa yang enak. Air itu dihidangkannya
kepada teman-temannya sebagai minuman yang menyegarkan. Pada tahun 1772,
Priestley menerbitkan sebuah makalah berjudul "Impregnating Water with
Fixed Air" yang berisi penjelasan metode meneteskan "oil of vitriol" (asam sulfat) ke atas kapur untuk menghasilkan gas karbon dioksida, dan mencampurkan gas tersebut ke dalam semangkuk air.
======================================================
Izin PIRT untuk Limun / Soft Drink / Minuman Berperisa / Air Soda ( Khusus Pabrik skala Rumah Tangga ) : 1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin industri ( kalau sifat rumah tangga / industri kecil ). 4. Ikut Sertifikasi Penyuluhan Balai POM atau Dinkes setempat. 5. Uji laboratorium. 6. Registrasi DEPKES PIRT.
Izin Edar MD ( Makanan Dalam Negeri ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri. 4. Mempunyai izin PSB ( Pemeriksaan Sarana Balai ).
5. Uji Laboratorium.
6. Registrasi
BPOM. Izin Edar ML ( Makanan Luar Negeri ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin Pabean, API, NIK, NPIK & IT. 4. Rekomendasi DinKes, PSB sarana gudang.
5. Pabrik luar negeri harus mempunyai : - Certificate of Free Sale. - Letter of Authority. - COA ( Certificate of Analysis ), dll.
6. Uji Laboratorium. 7. Registrasi BPOM.
|