Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328357
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Merek Cap Kaki Tiga Dibatalkan

BISNIS.COM, JAKARTA - Perkara gugatan pembatalan merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug Pte Ltd. yang diajukan seorang warga negara Inggris akhirnya berakhir dengan dikabulkannya gugatan tersebut oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang diketuai oleh Kasianus Telaumbanua menyatakan merek Cap Kaki Tiga memiliki persamaan pada pokoknya dengan lambang negara Isle of Man. "Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan penggugat," ujarnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (11/6/2013).

Gugatan tersebut hanya dikabulkan sebagian lantaran permintaan ditariknya peredaran produk-produk Cap Kaki Tiga ditolak.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan lambang dalam merek Cap Kaki Tiga secara visual dan konseptual sama dengan lambang Isle of Man.

Kemiripan visual ini terlihat dari keduanya sama-sama menggunakan lingkaran dengan tiga kaki di dalamnya yang ditekuk sekitar 45 derajat, serta terdapat bintang berukuran kecil.

Kemiripan itu dinilai menunjukkan adanya itikad tidak baik dari pihak tergugat. Majelis hakim memandang persamaan ini akan mengecoh konsumen.

Majelis hakim melanjutkan seluruh merek dagang Cap Kaki Tiga dinyatakan menyerupai simbol emblem lambang Isle of Man dan sertifikat mereknya dibatalkan. Sementara, Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang menjadi turut tergugat, diperintahkan untuk mencoret merek tergugat.

Perkara ini sudah berjalan sejak Maret 2013. Seperti diketahui, Russel Vince yang merupakan warga negara Inggris meminta agar Pengadilan Niaga membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal seluruh sertifikat merek "Cap Kaki Tiga" atas nama tergugat dan mencoretnya dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.

Menurut dia, Wen Ken Drug telah secara tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek Cap Kaki Tiga.

Penggugat juga minta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menghentikan produksi, distribusi, dan promosi, serta menarik dari peredaran atas produk-produk yang mengandung unsur-unsur dalam 49 sertifikat merek itu.

Sertifikat merek yang diajukan untuk dibatalkan di antaranya adalah Cap Kaki Tiga No. IDM000241099 untuk kelas barang 01, IDM000241100 kelas barang 02,

IDM000241093 kelas barang 03, IDM000241102 kelas barang 04, dan IDM000241098 kelas barang 05.

Russel juga mengaku khawatir akan timbulnya masalah antara Indonesia dengan Isle of Man terkait pendaftaran merek yang juga jadi objek sengketa.

 
Related News
Penindakan Pelanggaran Merek
Dua Merek Pompa Air Import Dilarang Dipasarkan
Merk Helm INX Dibatalkan, Andi : Saya Bisa Bunuh Diri !
Sengketa Merek : STL (Andreas Stihl Gugat Pengusaha Lokal)
Sengketa Merek : Cheese Cake (Pemilik Tolak Gugatan Balik The Cheescake Factory Asset AS)
Sengketa Merek : GISI (GS Yuasa Menangkan Gugatan Gramitrama)
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012