Izin Edar Alkes ( Alat Kesehatan ) :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus
terdaftar. 2. Pemohon harus berbadan hukum. 3. Mempunyai izin Pabean, API,NIK & IT. 4. Rekomendasi DinKes. 5, IPAK ( Izin Penyalur Alat Kesehatan)
5. Pabrik luar negeri harus mempunyai : - ISO 13485 Quality management system for Medical Devices. - Certificate of Free Sale. - Letter of Authority. - Coa (Certificate of Analysis), dll.
6. Registrasi DEP KES. 7. Siap Edar.
|