Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1330554
Wednesday, 27th November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Shampoo [BPOM]

Sampo (bahasa Inggris: Shampoo) adalah sejenis cairan, seperti sabun, yang berfungsi untuk meningkatkan tegangan permukaan kulit (umumnya kulit kepala) sehingga dapat meluruhkan kotoran (membersihkan). Kegiatan membersihkan kulit kepala dan rambut ini disebut keramas. Pada saat keramas, individu dianggap melakukan perawatan dengan mencuci rambut dan kulit kepala agar bersih dari minyak, debu, serpihan kulit, dan kotoran lain yang menempel dirambut seiring aktivitas yang dilakukannya.
Dalam pengertian ilmiahnya, sampo didefinisikan sebagai yaitu sediaan yang mengandung surfaktan dalam bentuk yang cocok dan berguna untuk menghilangkan kotoran dan lemak yang melekat pada rambut dan kuli kepala agar tidak membahayakan rambut, kulit kepala, dan kesehatan si pemakai.

Sampo pada umumnya digunakan dengan mencampurkannya dengan air dengan tujuan untuk melarutkan minyak alami yang dikeluarkan oleh tubuh untuk melindungi rambut dan membersihkan kotoran yang melekat. Namun tidak semua sampo berupa cairan atau digunakan dengan campuran air, ada juga sampo kering berupa serbuk yang tidak menggunakan air. Sampo kering ini selain digunakan oleh manusia, lebih umum digunakan untuk binatang peliharaan seperti kucing yang tidak menyukai bersentuhan dengan air ataupun anjing. Beberapa industri yang memproduksi sampo atau perawatan rambut umumnya juga mengeluarkan produk kondisioner dengan tujuan untuk mempermudah pengguna sampo menata kembali rambutnya.

Dalam bahasa Inggris, istilah Shampoo digunakan pada tahun 1762 yang berarti "memijat," dari bahasa Anglo-Indian shampoo, dari bahasa Hindi champo, bentuk imperatif dari champna yang berarti "menekan, meremas otot". Sampo yang kemudian diartikan sebagai "mencuci rambut" pertama dicatat pada tahun 1860, dan di tahun 1866 pertama kali tercatat sebagai kegiatan "membersihkan dengan menggunakan sampo"; kemudian di tahun 1954 artinya diperluas pada penggunaan karpet, perabotan, dan lain sebagainya.

====================================================

Izin Edar CD (Kosmetik dalam Negeri) & CL (Kosmetik Luar Negeri) BPOM :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin Ho, Izin industri, (kalau sifat rumah tangga/industri kecil).
4. Rekomendasi DinKes.
5. Mempunyai izin produksi.(CPKB).
6. Notifikasi BPOM.

CL (kosmetik luar negeri)
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin pabean, Api,Nik,It.
4. Rekomendasi DinKes.PSB sarana gudang.
5. Pabrik luar negeri harus mempunyai :
- GMP (good of manufacturing practice)
- Sertificate of free sale.
- Letter of authority.
- Coa (certificate of analysis. dll    
6. Notifikasi BPOM.
 
Related News
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Air Minum Dalam Kemasan Diwajibkan BPOM & SNI
Manfaat & Syarat Izin edar Sarang Burung Walet
Waspadai Bahaya Penggunaan Tester Kosmetik
Izin Edar Cream Lulur & Body Lotion
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012