Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328344
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Merk Helm INX Dibatalkan, Andi : Saya Bisa Bunuh Diri !

Jakarta - Suaranya bergetar keras. Andi Johan tak kuasa menahan amarahnya usai mendengar kekalahan merek helmnya, INX melawan INK. Bukannya tanpa alasan, sebab Andi merintis usahanya dari nol, dibina Pemda DKI Jakarta dan diakui oleh Dirjen HAKI tetapi malah dikalahkan pengadilan.

"Saya sangat kaget dan benar-benar putusan tidak adil. Saya benar-benar dilecehkan," kata Andi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/3/2013).

Kemarahannya bukan tanpa alasan. Andi merintis industrinya dengan utang bank Rp 250 juta pada 2003. Lalu uang tersebut dia gunakan untuk membeli modal membuat home industri helm dengan membuat UD Sumber Rejeki di Sumur Bor, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Pertama kali saya mempekerjakan 15 karyawan," kisah Andi.

Seiring waktu, bisnisnya berkembang. Karyawan bertambah menjadi 60 orang dengan kemampuan produksi 400 helm per hari. Helm hasil buatannya dilepas ke pasaran dengan harga Rp 110 ribu, sementara untuk produk yang sekelas Rp 250 ribu.

Lantas dia pun mendaftarkan merek 3 helm produksinya yaitu INX, GSP dan MDL pada kurun 2008.

"Saya mengurus sesuai prosedur ke Ditjen HAKI, tak ada intervensi sama sekali. Hanya Rp 600 ribu, sertifikat merek didapat," tutur mantan penjual spare part mobil ini.

Kurun 2010, datang kebijakan helm wajib ber-SNI, Andi dibina Dinas Perindustrian DKI Jakarta. Perusahannya pun menjadi CV Sumber Rejeki. Hingga datanglah badai gugatan merek dari helm INK ke pengadilan.

"Saya tahunya merek helm saya digugat dikasih tahu teman, dia baca di koran," kisah wiraswastawan yang sudah kenyang jatuh bangun berusaha.

Latas belakang di atas itulah yang membuatnya sangat marah saat mengetahui Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan mereknya diganti.

"Kalau seperti ini saya bisa bunuh diri!," kata Andi mengakhiri perbincangan.

Seperti diketahui, Andi digugat Eddy Tedjakusuma pemilik merek INK. Kasus bermula saat Eddy keberatan terhadap pendaftaran merek INX yang mempunyai kesamaan dengan merek INK miliknya.

Kasus ini bergulir ke PN Jakpus yang dimenangkan Eddy. Atas vonis ini, Andi langsung kasasi.

=========================================================================================

Jakarta - Andi Johan, pemilik merek helem INX, mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga yang mengabulkan gugatan Eddy Tedjakusuma, pemilik merek INK.

"Kami putuskan untuk mengajukan upaya kasasi. Klien kami menyatakan keberatan dengan putusan Pengadilan yang mengabulkan gugatan merek INK," kata kuasa hukum Andi Johan, Irawan Arthen, Minggu (31/3/2013).

Irawan bersikukuh bahwa tidak ada persamaan pada pokoknya antara merek INX dengan INK, baik dari bunyi maupun secara visual.

Catatan lain, kata Irawan, pengadilan tidak mempertimbangkan bukti dari pihaknya yang menegaskan konsumen maupun pelanggan tidak bingung dengan adanya dua merek helem ini.

Sementara itu, Ludiyanto selaku kuasa hukum Eddy Tedjakusuma mengaatakan bahwa kasasi adalah hak Andi. Ludiyanto hanya menegaskan berdasarkan putusan pengadilan terbukti pendaftaran merek INX didasarai iktikad tidak baik.

"Pengadilan sudah memutuskan adanya persamaan pada pokonya merek INK dan INX. Persamaan itu terlihat dari susunan huruf atau kata, bunyi pengucapan maupun perlindungan jenis barang," katanya.

Pengadilan juga menyatakan batal pendaftaran merek INX ke Direkttorat Merek di bawah No. IDM000220449 untuk melindugi kelas barang 09.

Adapun, Eddy selaku pemegang sertifikat merek INK No. 483685 tertanggal 18 Agustus 2000 yang diperpanjang di bawah daftar No.IDM000264191 tanggal 18 Agustus 2010 untuk kelas 09 yakni helm.

Eddy keberatan dengan adanya pendaftaran merek INX yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek INK yang telah terdaftar sebelumnya dan berada pada kelas barang yang sama.

 
Related News
Penindakan Pelanggaran Merek
Dua Merek Pompa Air Import Dilarang Dipasarkan
Sengketa Merek : STL (Andreas Stihl Gugat Pengusaha Lokal)
Sengketa Merek : Cheese Cake (Pemilik Tolak Gugatan Balik The Cheescake Factory Asset AS)
Sengketa Merek : GISI (GS Yuasa Menangkan Gugatan Gramitrama)
Pendaftaran Merek Dunia dibawah Naungan WIPO
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012