Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328443
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Dua Merek Pompa Air Import Dilarang Dipasarkan

Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nus Nuzulia Ishak mengatakan, pihaknya melarang dua produk pompa air impor dari China dijual di pasar Indonesia karena tidak sesuai dengan syarat keamanan dan standar nasional.

"Ada dua merek produk pompa air yang sekarang tidak boleh beredar, dan keduanya impor dari China," kata Nus Nuzulia pada razia Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar, di Pekanbaru, Kamis.

Tim Terpadu merupakan bentukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang lintas departeman diantaranya Kementerian Perindustrian, Badan POM, Bareskrim Polri dan, Bea Cukai. Tim terpadu menggelar razia terhadap peredaran barang ilegal dan berbahaya di Riau selama dua hari terakhir yakni di Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.

Dalam razia itu tim terpadu masih menemukan dua produk pompa air impor dari China yang dilarang , tapi masih dijual bebas di pasar.

Tim terpadu menemukannya di sebuah toko di Jalan Juanda, Pekanbaru.

Merk pompa air yang dilarang dijual itu adalah Multipro dan Firman. Nus Nuzulia menjelaskan, pompa air merk Multipro tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang.

"Bagi penjualnya nanti bisa dikenakan hukuman pidana," katanya.

Ketua Tim Terpadu, Lucky S. Slamet, mengatakan pada pompa air merk Firman sudah memiliki SNI tapi ternyata tidak memenuhi standar. Hasil uji laboratorium pada pompa air itu menunjukan produk tersebut tidak memenuhi syarat mutu sebagaimana yang dipersyaratkan pada SNI.

"Jadi ini sebuah penipuan, bahwa mereka awalnya sudah berjanji akan membuat produk sesuai SNI tapi ternyata dibuat tidak sesuai spesifikasinya," kata Lucky.

Selain itu, ia meminta agar masyarakat teliti sebelum membeli produk, terutama barang impor. Selain harus memiliki SNI, produk impor yang dijual di Indonesia seharusnya memiliki petunjuk manual dan garansi berbahasa Indonesia.

"Jangan salah pilih hanya karena harganya lebih murah, tapi ternyata tidak sesuai standar," katanya.

Pemilik toko Metropolitan, Ali, mengatakan dirinya tidak mengetahui kalau dua produk pompa air itu dilarang beredar karena tidak sesuai standar. Ia mengatakan masih memiliki 12 pompa air merk tersebut di tokonya.

 
Related News
Penindakan Pelanggaran Merek
Merk Helm INX Dibatalkan, Andi : Saya Bisa Bunuh Diri !
Sengketa Merek : STL (Andreas Stihl Gugat Pengusaha Lokal)
Sengketa Merek : Cheese Cake (Pemilik Tolak Gugatan Balik The Cheescake Factory Asset AS)
Sengketa Merek : GISI (GS Yuasa Menangkan Gugatan Gramitrama)
Pendaftaran Merek Dunia dibawah Naungan WIPO
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012