Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1328369
Saturday, 23rd November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Kemendag Terbitkan Aturan Impor 3 Jenis Elektronik

Kementerian Perdagangan akhirnya merilis aturan terkait impor telepon seluler, tablet dan komputer jinjing.

Bachrul Chairi, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengatakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012, pemerintah ingin mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja dan mendukung industrialisasi ponsel di masa yang akan datang.

"Seiring meningkatnya volume impor ketiga jenis produk tersebut yang banyak tidak memenuhi standar, sehingga sebagai bagian dari perlindungan konsumen, maka perlu diperhatikan standar mutu dan teknis produk dimaksud," kata Bachrul.

Bachrul menegaskan, melalui Permendag ini, setiap telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku.

Beberapa contoh syarat teknis yang ditetapkan, antara lain syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Beberapa contoh syarat teknis yang ditetapkan, antara lain syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, perusahaan harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet dari Menteri Perdagangan.

Untuk mendapatkan PI tersebut, IT harus terlebih dahulu mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian, dan Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berdasarkan ketentuan, telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor oleh IT hanya dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada distributor dan tidak kepada retailer ataupun konsumen langsung.

Impor ketiga jenis produk ini juga hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar.

Sementara itu, untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar. Kemudian, surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan akan melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu di pelabuhan muat terhadap setiap pelaksanaan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Pelaksanaan impor ketiga jenis produk tersebut, yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010, masih dapat dilakukan oleh IT-Produk Tertentu selama dikapalkan dari negara asal sebelum 1 Januari 2013 dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 28 Februari 2013.

Adapun dokumen untuk pembuktian adalah bill of lading atau airway bill dan invoice untuk memperlihatkan waktu pengapalan dari negara asal, serta dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1) yang menunjukkan waktu tiba di pelabuhan tujuan. "Permendag nomor 82 Tahun 2012 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2013," tegas Bachrul.

 
Related News
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Pemerintah Perketat Impor Tablet, Ponsel & Laptop
Syarat Izin peredaran IPAD
Syarat Izin edar GPS Navigator di Indonesia
Aturan Impor Terbit, Harga Gadget Bakal Melonjak
Speaker Bluetooth Wajib Postel
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012