Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1304919
Saturday, 5th October 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
OUR SERVICES
BPOM
Makanan & Minuman
Kosmetik
Obat
Obat Tradisional
Supplemen
CPKB
CPOTB
 
DEPKES
IPAK
ALKES
PKRT
Rekomendasi DINKES
Sertifikat Sarana Produksi Dan Distribusi
PIRT
Izin Klinik
 
POSTEL
Telepon Seluler
Repeater
Antena Microwave
Printer Multi Fungsi
Usb Modem
PC Tablet
Printer
Kamera Digital
Radar
Receiver
Keyboard
Wireless
Bluetooth
 
SNI
 
BADAN KARANTINA PERTANIAN
 
BEA CUKAI
 
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
 
KEHUTANAN
 
PERDAGANGAN
 
PERINDUSTRIAN
 
SKEM
 
ISO 22000:2009
 
ISO 9001:2008
 
GMP
 
HACCP
 
Izin Perusahaan
Pendirian PT
Pendirian CV
PMA
PMDN
Lainnya
Instant Office
 
Barcode
 
Makanan Organik
 
Lingkungan Hidup
 
Halal
 
WIPO
 
HKI
Merek
Hak Cipta
Desain Industri
Daftar Kelas Barang / Jasa
Desain Label Kemasan
 
Jasa Forwarding & Iklaring
NRP, NPB & SPB
SKPLBI
 
 
Jasa Forwarding & Iklaring SKPLBI  

Mulai 1 Oktober Produk Impor Wajib Berbahasa Indonesia

Jakarta (Citra Indonesia): Sejak 1 Oktober 2010, semua produk impor (non pangan dan non obat-obatan) wajib pencantuman label berbahasa Indonesia di kemasan maupun di produknya.

Hal ini dilakukan guna menjamin diperolehnya hak konsumen atas informasi yang jelas, benar, jujur dan mudah dimengerti mengenai kondisi dan jaminan barang yang dibeli sesuai mandat UU Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999.

"Wajib label kita berlakukan sejak hari ini (1/10/2010)," kata Mendag Mari Elka Pangestu didampingi Wamendag Mahendra Siregar dan Sekjen Ardiansyah Parman di kantornya, Jumat (1/10/2010).

Sekalipun wajib label ini diberlakukan, namun Kemendag memberikan pengecualian kepada produsen, agen pemegang merk, yang mengimpor barangnya untuk keperluan proses produksi atau sebagai bahan baku penolong.

Untuk importir umum juga diberikan pengecualian sejauh bahan yang diimpor tersebut langsung dijual kepada produsen sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan proses produksi dan tidak boleh dipindahtangankan atau diperdagangkan di pasar dalam negeri.

Pemberlakuan wajib label sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang, yang merupakan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/MDAG/ PER/12/2009.

Mendag menambahkan bahwa untuk produk dalam negeri pemberlakuannya pada 1 September 2010, dan untuk barang yang telah beredar di pasar, pemberlakuannya dari semula tanggal 21 Desember 2011 menjadi tanggal 1 Maret 2012.

"Pengaturan label barang dalam bahasa Indonesia juga digunakan untuk efektivitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen. Efektivitas pembinaan dan pengawasan diwujudkan melalui pengaturan label terbatas dengan prioritas pemberlakuan terhadap beberapa jenis produk tertentu secara bertahap," kata Mendag.

Label minimal memuat keterangan/penjelasan barang dan identitas pelaku usaha, sedangkan untuk barang yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan (K3L) harus memuat informasi tentang simbol bahaya, pernyataan kehati-hatian dan atau peringatan yang jelas.
 
 
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012