|   | 
    
        
          
                 
            
              
                |  Importir Hanya Boleh Miliki Satu API   | 
               
              
                
  | 
               
              
                  | 
               
              
                JAKARTA - Guna menertibkan proses importasi di Indonesia,
 pemerintah menetapkan perusahaan hanya boleh memiliki satu angka 
pengenal importir (API). Kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan 
fairness dan mendorong proses produksi di dalam negeri, serta 
meningkatkan pengawasan dalam kegiatan importasi dan meningkatkan 
kredibilitas importir.
  Wakil Menteri Perdagangan Bayu 
Krisnamurthi mengatakan, aturan tersebut dilegalisasi dengan Peraturan 
Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2012 tentang ketentuan angka pengenal
 importir sehingga ketentuan yang lama yaitu Permendag No 134/1996 dan 
Permendag No 45/2009 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi.
  Ia
 memaparkan, inti dari kebijakan Permendag No 27/2012 adalah setiap 
perusahaan yang ingin menjadi importir harus memegang satu API yang bisa
 diperoleh dari dua kategori, yakni API umum (API-U) dan API produsen 
(API-P).
  Wamendag menjelaskan, satu pemegang API-U hlah bersaing."
  Menurutnya, pembatasan serta aturan 
satu angka API diharapkan membuat industri lokal mampu bersaing. Dengan 
demikian membanjirnya impor barang jadi dapat dibendung.  | 
               
             
                       | 
         
      | 
        | 
       | 
        |