Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1235645
Thursday, 25th April 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Kebijakan Pembatasan Impor Kelompok Barang Dihapus

Permendag 59/2012 diterbitkan untuk merevisi Permendag 27/2012 mengenai ketentuan angka pengenal importir.

Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 59/2012 untuk merevisi Permendag 27/2012 mengenai ketentuan angka pengenal importir (API). Revisi tersebut memungkinkan perusahaan pemilik API-Umum (API-U) dapat mengimpor lebih dari satu kelompok barang (section).

Dalam peraturan yang ditandatangani Mendag pada 21 September 2012 tersebut menyebutkan, pemilik API-Umum (API-U) dapat mengimpor jenis barang lebih dari satu section dengan beberapa syarat. Sebelumnya, Permendag 27/2012 hanya membolehkan pemilik API-U untuk mengimpor hanya satu jenis barang untuk satu section saja.

Dalam revisi yang termuat pada pasal 4 ayat 3 Permendag 59/2012 tersebut, perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor lebih dari satu bagian jika perusahaan tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri, dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U tersebut.

Hubungan istimewa yang dimaksud, meliputi persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi, kepemilikan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan atau distributor, perjanjian pinjaman, atau perjanjian penyediaan barang.

Impor lebih dari satu section barang juga diizinkan jika perusahaan pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara.

Pada Permendag revisi tersebut juga dijelaskan bahwa barang-barang yang diperbolehkan impor lebih dari satu section merupakan barang yang diberikan fasiltias pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. Tercatat pula bahwa barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Permendag yang mulai berlaku sejak 21 September 2012 tersebut juga memuat ketentuan bahwa, barang industri tertentu yang diimpor sebagai barang komplementer, harus sesuai dengan izin usaha di bidang industri yang dimiliki oleh pemegang API-Produsen. Selain itu, barang tersebut juga harus berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-Produsen.

Dalam Permendag revisi ini, Mendag juga menambahkan satu ayat pada pasal 11 yang menyebutkan bahwa penetapan sebagai produsen importir berlaku hanya untuk jangka waktu tertentu. Penetapan lama jangka waktu tersebut disesuaikan dengan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat.

Revisi tersebut, menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, didasari pertimbangan adanya beberapa importir yang harus mengimpor jenis barang dari section lain. Dia mencontohkan, pengusaha otomotif, selain mengimpor mobil, ada juga yang mengimpor onderdil sebagai pendukung layanan purna jual.

Padahal, untuk onderdil saja bisa terbagi menjadi 12 kelompok barang, di antaranya onderdil dari besi, karet, kaca, kulit, dan kayu. “Jadi, kalau kami batasi hanya satu kelompok barang, itu akan menyulitkan,” kata dia, hari ini.
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Importir Hanya Boleh Miliki Satu API
Syarat Pendirian Perusahaan Berbasis PT dan CV
Sertifikasi Peternakan Luwak
Peluang Usaha Agribisnis
Melayani Re Import & Re Ekspor
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© PerizinanIndonesia.com Nov.2012